Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2001 · Keppres No. 13 Tahun 2001 · Keppres Nomor 13 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2001Tanggal Penetapan:18 Januari 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 2001
Tanggal Penetapan18 Januari 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 184 Tahun 1998 tentang Tim Koordinasi dan Sub Tim Kerjasama Ekonomi Sub Regional Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menata kembali pengkoordinasian Kerjasama Ekonomi Sub Regional agar lebih efektif dan efisien, sejalan dengan perubahan susunan Kabinet Persatuan Nasional dan penerapan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi melalui kerjasama antar daerah dari negara-negara tetangga.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membentuk Tim Koordinasi Kerjasama Sub Regional yang terdiri dari berbagai menteri dan gubernur provinsi terkait. Tim ini bertugas menyusun kebijakan, melakukan perundingan, mengkaji pembentukan kerjasama baru, dan melaporkan perkembangan kepada Presiden. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan pengembangan daerah dalam kerangka kerjasama ini, dengan melibatkan berbagai badan dan pihak terkait.

1. Tim Koordinasi melanjutkan segala tindakan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Tim Koordinasi dan Sub Tim Koordinasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 184 Tahun 1998.

(-)