di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2001 · Keppres No. 13 Tahun 2001 · Keppres Nomor 13 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menata kembali pengkoordinasian Kerjasama Ekonomi Sub Regional agar lebih efektif dan efisien, sejalan dengan perubahan susunan Kabinet Persatuan Nasional dan penerapan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi melalui kerjasama antar daerah dari negara-negara tetangga.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Tim Koordinasi Kerjasama Sub Regional yang terdiri dari berbagai menteri dan gubernur provinsi terkait. Tim ini bertugas menyusun kebijakan, melakukan perundingan, mengkaji pembentukan kerjasama baru, dan melaporkan perkembangan kepada Presiden. Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan pengembangan daerah dalam kerangka kerjasama ini, dengan melibatkan berbagai badan dan pihak terkait.