Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 10/2008 · Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanYogyakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil; 2. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi; 3. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar; 4. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya; 5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan; 7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan; 8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial; 9. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup; 10. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah; 11. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan; 12. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perizinan; 13. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketertiban; 14. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Barang Daerah; 16. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pajak Daerah; 17. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanian dan Kehewanan;

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mengatur tentang pembentukan, susunan, kedudukan, dan tugas pokok Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan 13 Dinas Daerah, yaitu Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perhubungan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian; Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan; Dinas Perizinan; Dinas Pengelolaan Pasar; Dinas Ketertiban; dan Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah. Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari sekretariat, bidang-bidang, UPT (Unit Pelaksana Teknis), dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur kedudukan dan tugas pokok masing-masing Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing.

(-)

(-)