di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Juga dikenal sebagai: PERPRES 125/2012 · PERPRES No. 125 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 125 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberdayakan dan menata pedagang kaki lima (PKL) sebagai pelaku usaha ekonomi kerakyatan di sektor informal. Peningkatan jumlah PKL di daerah telah mempengaruhi estetika, kebersihan, dan fungsi sarana perkotaan serta lalu lintas, sehingga diperlukan penataan yang baik.
Ketentuan Substansial: Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dalam penataan dan pemberdayaan PKL. Penataan meliputi pendataan, penetapan lokasi, pemindahan, peremajaan, dan perencanaan ruang bagi PKL. Pemberdayaan dilakukan melalui penyuluhan, pelatihan, peningkatan kemampuan usaha, dan fasilitasi akses permodalan. Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.