di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 36/2017 · Permen Ristekdikti No. 36 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 36 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016, dengan tujuan mengembangkan kemampuan dan kapasitas di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi, serta memperluas akses dan meningkatkan kualitas di bidang tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyaluran bantuan pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah/nonpemerintah, dan badan usaha. Bantuan dapat berupa penghargaan, beasiswa, sarana dan prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung, bantuan operasional, dan jenis bantuan lainnya. Penerima bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pembayaran bantuan dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) atau Uang Persediaan (UP).