Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 36/2017 · Permen Ristekdikti No. 36 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 36 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2017Tanggal Penetapan:15 Mei 2017
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku19 Mei 2017
Tanggal Penetapan15 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1915)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016, dengan tujuan mengembangkan kemampuan dan kapasitas di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi, serta memperluas akses dan meningkatkan kualitas di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyaluran bantuan pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah/nonpemerintah, dan badan usaha. Bantuan dapat berupa penghargaan, beasiswa, sarana dan prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung, bantuan operasional, dan jenis bantuan lainnya. Penerima bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pembayaran bantuan dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) atau Uang Persediaan (UP).

1. Pencairan dan penyaluran Bantuan bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini.