Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 14/2017 · Perda Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2017Tanggal Penetapan:27 November 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku28 November 2017
Tanggal Penetapan27 November 2017
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Hotel dan Penginapan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2004 Nomor 32). 2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2007 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengendalikan penyelenggaraan, dan menyediakan informasi terkait usaha pariwisata di Kota Banjarmasin. Latar belakangnya adalah untuk mengelola kepariwisataan secara sistematis dan bertanggung jawab, serta melindungi kepentingan masyarakat dalam usaha pariwisata, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk usaha daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Setiap usaha pariwisata wajib memiliki TDUP sebagai bukti legalitas.

Peraturan ini menetapkan persyaratan administratif, yuridis, dan teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh TDUP. Proses pendaftaran meliputi permohonan, pemeriksaan berkas dan lapangan, pencantuman dalam daftar usaha pariwisata, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran daftar usaha. TDUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha kepariwisataan.

Kewajiban bagi usaha pariwisata yang telah memiliki TDUP mencakup menjaga tempat usaha tetap aman, bersih, dan nyaman, menyediakan fasilitas pencegahan kebakaran dan P3K, serta mencegah tempat usaha dijadikan tempat kegiatan ilegal. Usaha pariwisata juga dilarang mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur atau tenaga kerja asing tanpa izin, serta menyalahgunakan TDUP.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan operasional untuk berbagai jenis usaha pariwisata, seperti jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, dan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas atas nama Walikota Banjarmasin.

(-)

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kegiatan operasional usaha pariwisata, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Pembatasan penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata. 2. Panggilan/teguran tertulis. 3. Pembekuan sementara/penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata. 4. Pembatalan/pencabutan TDUP dan sertifikat penghargaan lainnya.