di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan Pengintegrasian ke Dalam Sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 11/2019 · Peraturan BKN No. 11 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyusunan soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pengintegrasiannya ke dalam sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Latar belakangnya adalah perlunya soal SKB yang terstandar dan berkualitas untuk pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kesesuaian soal dengan jabatan yang dilamar.
Ketentuan substansial mencakup tahapan penyusunan soal SKB yang meliputi perencanaan, penyusunan kisi-kisi, pembuatan, dan penelaahan soal. Setiap instansi yang menyusun soal SKB wajib melaksanakan perencanaan soal melalui koordinasi dengan pihak terkait. Kisi-kisi soal harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk penggunaan metode Taksonomi Bloom. Skema soal disusun untuk menentukan jumlah soal per sub materi berdasarkan tingkat kesulitan.
Pembuatan soal harus memperhatikan bentuk soal pilihan ganda dan kaidah pembuatannya, meliputi aspek materi, konstruksi, dan bahasa. Soal yang telah disusun kemudian ditelaah oleh tim penelaah soal. Pengintegrasian soal dilakukan melalui aplikasi penyusunan soal yang disediakan oleh Panitia Seleksi Nasional, meliputi penyatuan tahapan penyusunan soal, integrasi pangkalan data, dan keterbacaan soal.