Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 73 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1968 tentang Penugasan Prof. Dr. Ir. Otto Sumarwoto Ke Workshop Of Fisheries And Oceanderaphy Di Malaysia

Juga dikenal sebagai: Keppres 73/1968 · Keppres No. 73 Tahun 1968 · Keppres Nomor 73 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Februari 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Prof. Dr. Ir. Otto Sumarwoto Ke Workshop Of Fisheries And Oceanderaphy Di Malaysia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Februari 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tugas kepada Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto, Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia bidang Ilmu Pengetahuan Alam dan Direktur Lembaga Biologi Nasional, untuk menghadiri Workshop on Fisheries and Oceanography di Manila dan Bangkok. Tujuan dari tugas ini adalah untuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka kerjasama ilmu pengetahuan dengan instansi luar negeri. Biaya perjalanan dan penghidupan selama di luar negeri ditanggung oleh pihak pengundang, dan masa kerja di luar negeri tetap dihitung penuh untuk keperluan penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto diwajibkan untuk kembali dan menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil perjalanan dan kegiatan di luar negeri kepada Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

(-)

(-)