Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2024 tentang Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 3/2024 · Perda Kota Tual No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Tual Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2024Tanggal Penetapan:15 Mei 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Kesatuan Bangsa Dan Politik
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku15 Mei 2024
Tanggal Penetapan15 Mei 2024
Tempat PenetapanTual

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tual.

Peraturan Daerah Kota Tual ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dengan tujuan memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Peraturan ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tual yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini bertugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan tugas di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah, dengan fungsi meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, evaluasi dan pelaporan, fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota, administrasi kesekretariatan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota.

Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), dan paling banyak 4 (empat) bidang. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Kepala Badan merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.b, Sekretaris merupakan jabatan Administrator atau eselon III.a, dan Kepala Bidang merupakan jabatan Administrator atau eselon III.b.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi, serta memiliki hubungan struktural, koordinatif, dan fungsional dengan Wali Kota. Wali Kota dapat melakukan evaluasi dalam rangka penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, yang meliputi besaran organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja, yang ditetapkan oleh Menteri. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Nomenklatur jabatan dan Pejabat yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya nomenklatur dan Pejabat sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)