Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2017 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2017Tanggal Penetapan:4 September 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku04 September 2017
Tanggal Penetapan04 September 2017
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Melaksanakan koordinasi, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, membina dan mensosialisasikan, melaksanakan pelayanan, menugaskan desa, menyajikan data kependudukan, dan melaksanakan koordinasi pengawasan. 2. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 3. **Instansi Pelaksana:** Wajib mendaftar peristiwa kependudukan, memberikan pelayanan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Berwenang memperoleh keterangan dan data yang benar, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, dan mengelola data untuk pembangunan. 4. **Nomor Induk Kependudukan (NIK):** Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan. 5. **Pendaftaran Peristiwa Kependudukan:** Mengatur pelaporan perubahan alamat, pindah datang penduduk, pindah ke luar negeri dan datang dari luar negeri. 6. **Pendataan Penduduk Rentan dan Non Permanen:** Instansi pelaksana wajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk non permanen. 7. **Kartu Identitas Anak (KIA):** Mengatur penerbitan KIA bagi anak-anak dengan persyaratan tertentu. 8. **Pencatatan Sipil:** Mengatur pencatatan kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada dan masih berlaku secara sah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Denda administratif terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan Penduduk Orang Asing Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 3. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 4. Denda administratif paling banyak Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).