Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Melaksanakan koordinasi, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, membina dan mensosialisasikan, melaksanakan pelayanan, menugaskan desa, menyajikan data kependudukan, dan melaksanakan koordinasi pengawasan.
2. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
3. **Instansi Pelaksana:** Wajib mendaftar peristiwa kependudukan, memberikan pelayanan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Berwenang memperoleh keterangan dan data yang benar, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, dan mengelola data untuk pembangunan.
4. **Nomor Induk Kependudukan (NIK):** Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan.
5. **Pendaftaran Peristiwa Kependudukan:** Mengatur pelaporan perubahan alamat, pindah datang penduduk, pindah ke luar negeri dan datang dari luar negeri.
6. **Pendataan Penduduk Rentan dan Non Permanen:** Instansi pelaksana wajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk non permanen.
7. **Kartu Identitas Anak (KIA):** Mengatur penerbitan KIA bagi anak-anak dengan persyaratan tertentu.
8. **Pencatatan Sipil:** Mengatur pencatatan kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.