Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2010 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2010Tanggal Penetapan:14 September 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku14 September 2010
Tanggal Penetapan14 September 2010
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2010 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan fokus pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)