Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: UU 31/2009 · UU No. 31 Tahun 2009 · UU Nomor 31 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2009Tanggal Penetapan:1 Oktober 2009
EnergiKehutananPertanian & Peternakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMeteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 2009
Tanggal Penetapan01 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk karena posisi strategis Indonesia yang kaya akan kondisi meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta potensi bahaya yang perlu dikelola untuk kesejahteraan manusia. Informasi dalam bidang ini penting untuk keselamatan, ekonomi, dan keamanan nasional. Tujuan utama adalah mendukung keselamatan jiwa dan harta, melindungi kepentingan nasional, meningkatkan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendukung kebijakan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan oleh pemerintah melalui Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kegiatan yang diatur meliputi pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, rekayasa, dan pengembangan, serta kerja sama internasional. Badan ini juga mengoordinasikan kegiatan dengan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah. Rencana Induk disusun sebagai pedoman nasional untuk jangka waktu 25 tahun. Penyelenggaraan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan, serta meningkatkan peran dalam kerja sama internasional.

1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, penyelenggara meteorologi, klimatologi, dan geofisika tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengamatan dan pengelolaan data dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau penutupan stasiun pengamatan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pidana dapat dikenai denda hingga Rp2.000.000.000,00 atau pidana penjara hingga 10 tahun.