di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: UU 31/2009 · UU No. 31 Tahun 2009 · UU Nomor 31 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk karena posisi strategis Indonesia yang kaya akan kondisi meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta potensi bahaya yang perlu dikelola untuk kesejahteraan manusia. Informasi dalam bidang ini penting untuk keselamatan, ekonomi, dan keamanan nasional. Tujuan utama adalah mendukung keselamatan jiwa dan harta, melindungi kepentingan nasional, meningkatkan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendukung kebijakan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan oleh pemerintah melalui Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kegiatan yang diatur meliputi pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, rekayasa, dan pengembangan, serta kerja sama internasional. Badan ini juga mengoordinasikan kegiatan dengan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah. Rencana Induk disusun sebagai pedoman nasional untuk jangka waktu 25 tahun. Penyelenggaraan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan, serta meningkatkan peran dalam kerja sama internasional.