Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 3/2024 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2024Tanggal Penetapan:27 Maret 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku27 Maret 2024
Tanggal Penetapan27 Maret 2024
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kepahiang. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat parkir khusus di luar badan jalan, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (PBG dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, insentif fiskal, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, sanksi pidana dan administratif, serta ketentuan peralihan dan penutup.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan daerah di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 102 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 5. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang Pajak dan Retribusi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 6. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda.