Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengelola barang milik daerah secara tertib dan optimal. Pengelolaan ini meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi.
Kebijakan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab berbagai pejabat terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala DPPKA, Kepala OPD, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah. Walikota memiliki kewenangan tertinggi dalam menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, sementara Sekretaris Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan secara umum. Kepala DPPKA mengkoordinasi pengelolaan di masing-masing OPD, dan Kepala OPD bertanggung jawab atas barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran OPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah dan standar harga yang ditetapkan oleh Walikota. Pengadaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah/bangun serah guna.