di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 1/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 9 Tahun 2011) dengan kebutuhan dan kondisi terkini Kabupaten Batang Hari, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan pemerintahan.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pelayanan/pemanfaatan tempat rekreasi (Taman Rengas Condong dan Anjungan Batang Hari) dan sarana olahraga (Lapangan Olahraga KONI, Gedung Basket Indoor, Lapangan Tenis Indoor dan Outdoor, Kolam Renang Bulian Sport Center, Gedung Badminton Bulian Sport Center, Gelanggang Olahraga Bulian Sport Center, Lapangan Futsal, Lapangan Bola Voli) yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari objek retribusi adalah tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh pemerintah pusat, BUMN/BUMD, dan pihak swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan, lama waktu pemakaian, dan/atau jumlah penjualan karcis. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Hak dan Kewajiban:
Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah). Pembayaran retribusi disetorkan ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Jika pembayaran dilakukan di tempat lain, hasil penerimaan harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.