Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 1/2018 · Perda Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2018Tanggal Penetapan:20 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku20 Agustus 2018
Tanggal Penetapan20 Agustus 2018
Tempat PenetapanNamlea

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp 793.971.828.227,80 dan belanja sebesar Rp 783.560.346.633,08, menghasilkan surplus sebesar Rp 10.411.481.594,72. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 3.003.053.312,73 dan pengeluaran Rp 1.250.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 1.753.053.312,73, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 12.164.534.907,45.
  2. Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.129.217.468.812,77, jumlah kewajiban sebesar Rp 3.097.111.208,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.129.217.468.812,77.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 3.685.480.079,73 dan saldo kas akhir sebesar Rp 13.252.420.635,45.
  4. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 menunjukkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 56.021.701.906,25 dan defisit dari kegiatan non operasional sebesar (Rp 1.891.333.533,83).
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 12.164.534.907,45.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 1.126.120.357.604,77.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Buru menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)