Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 10/2022 · Perda Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2022Tanggal Penetapan:5 Oktober 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku05 Oktober 2022
Tanggal Penetapan05 Oktober 2022
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah perubahan paradigma penyelenggaraan bangunan gedung dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan SLF, termasuk layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, inspeksi bangunan gedung, dan pencetakan plakat SLF.
  2. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  3. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dengan harga satuan retribusi PBG, yang meliputi Indeks Lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk bangunan gedung, atau harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung untuk prasarana bangunan gedung.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, insentif pemungutan, dan pemeriksaan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi PBG yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.