di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak memiliki definisi, objek, subjek, dasar pengenaan, dan tarif pajak yang berbeda.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan pemungutan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, dan tahun pajak. Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak juga diatur, termasuk sanksi administratif berupa bunga dan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. Wajib Pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta pemberian insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan pajak. Terdapat ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak dan wewenang penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.