Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 5/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2020Tanggal Penetapan:13 Mei 2020
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku13 Mei 2020
Tanggal Penetapan13 Mei 2020
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan (Lembaran Daerah Tingkat II Bulungan Tahun 1984 Seri D Nomor 3).

Peraturan Daerah ini menetapkan Perusahaan Daerah Air Minum Bulungan beralih menjadi Perumda Danum Benuanta. Perumda Danum Benuanta didirikan dengan maksud turut serta melaksanakan pembangunan Daerah dan pembangunan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat, serta meningkatkan peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuannya adalah mengatur penyediaan air bersih untuk masyarakat, serta menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan air bersih di Daerah. Modal awal Perumda Danum Benuanta berasal dari APBD dan APBN sebagai kekayaan Daerah yang dipisahkan, dengan modal dasar sebesar Rp.350.000.000.000,00. Organ Perumda terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerjasama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta penetapan besaran penggunaan laba. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan, serta mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Perumda Danum Benuanta bergerak dalam bidang usaha penyediaan Air Minum dan usaha lain di bidang air, dengan tugas menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 43 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.