Peraturan Daerah ini menetapkan Perusahaan Daerah Air Minum Bulungan beralih menjadi Perumda Danum Benuanta. Perumda Danum Benuanta didirikan dengan maksud turut serta melaksanakan pembangunan Daerah dan pembangunan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan rakyat, serta meningkatkan peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuannya adalah mengatur penyediaan air bersih untuk masyarakat, serta menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan air bersih di Daerah.
Modal awal Perumda Danum Benuanta berasal dari APBD dan APBN sebagai kekayaan Daerah yang dipisahkan, dengan modal dasar sebesar Rp.350.000.000.000,00. Organ Perumda terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerjasama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta penetapan besaran penggunaan laba.
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan, serta mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Perumda Danum Benuanta bergerak dalam bidang usaha penyediaan Air Minum dan usaha lain di bidang air, dengan tugas menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum.