Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 06 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 06 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH (RIPPDA) PROVINSI LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 06/2012 · Perda Provinsi Lampung No. 06 Tahun 2012 · Perda Provinsi Lampung Nomor 06 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2012Tanggal Penetapan:16 April 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH (RIPPDA) PROVINSI LAMPUNG
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku16 April 2012
Tanggal Penetapan16 April 2012
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Provinsi Lampung bertujuan untuk mengarahkan pengembangan pembangunan kepariwisataan di daerah Lampung dengan mengedepankan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan pada pelestarian lingkungan alam dan budaya, peningkatan rasa cinta tanah air, pengembangan ekonomi kerakyatan, peningkatan kinerja pembangunan pariwisata dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Konsep pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, pengurangan ketimpangan pembangunan wilayah, keterkaitan antar sektor, keterkaitan pariwisata, perdagangan, dan investasi, hierarki dan penjenjangan pariwisata, pengembangan kawasan wisata unggulan, jaringan wisata, keterpaduan koridor jalur wisata, serta ekowisata dan Community Based Ecotourism.
  2. Visi pembangunan pariwisata Provinsi Lampung adalah "Mewujudkan Lampung Sebagai Daerah Berbudaya dan Tujuan Wisata yang Unggul dan Berdaya Saing".
  3. Misi pembangunan pariwisata Provinsi Lampung meliputi pelestarian dan pengembangan kebudayaan dan kesenian daerah, pelestarian alam dan pengembangan objek wisata alam, peningkatan sumberdaya manusia, peningkatan kegiatan promosi dan pemasaran pariwisata, pengembangan produk wisata yang unggul dan berdaya saing, peningkatan keterpaduan pembangunan kebudayaan dan pariwisata, serta mewujudkan kelembagaan dan pelayanan masyarakat dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.
  4. Perencanaan pengembangan kawasan wisata unggulan Provinsi Lampung, yang meliputi Kawasan Wisata Unggulan Kota Bandar Lampung, Krui dan Tanjung Setia, Taman Nasional Way Kambas, Teluk Kiluan, Gunung Krakatau dan Pulau Sebesi, Bakauheni dan Menara Siger, serta Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
  5. Kebijakan dan strategi pengembangan pariwisata Provinsi Lampung, yang meliputi pengembangan perwilayahan, pengembangan produk wisata, pengembangan pasar dan pemasaran, pengembangan sumberdaya manusia, dan pengembangan kelembagaan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua Peraturan Gubernur yang mengatur tentang hal yang sama sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.