Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sabu Raijua

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 24/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2011Tanggal Penetapan:14 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Kabupaten Sabu Raijua
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku15 November 2011
Tanggal Penetapan14 November 2011
Tempat PenetapanSeba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan jenis-jenis pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur 11 jenis pajak daerah, yaitu:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, keberatan dan banding, serta pembukuan dan pemeriksaan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut pajak daerah dan mengelola pendapatan pajak tersebut untuk kepentingan daerah. Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.