di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sabu Raijua
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 24/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan jenis-jenis pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur 11 jenis pajak daerah, yaitu:
Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, keberatan dan banding, serta pembukuan dan pemeriksaan.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut pajak daerah dan mengelola pendapatan pajak tersebut untuk kepentingan daerah. Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.