Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 7/2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 41)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan daerah yang bersih, indah, aman, nyaman, dan bermanfaat, melindungi daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, melestarikan fungsi lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta mengelola informasi lingkungan hidup. Perencanaan dilakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH Daerah.

Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan terhadap media lingkungan hidup dan ekosistem, meliputi pengendalian pencemaran air, udara, air laut, dan tanah, serta pengendalian kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan lainnya. Pemeliharaan lingkungan hidup mencakup pemeliharaan kualitas air, udara, air laut, tanah, serta ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, danau, dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, dan akses keadilan. Masyarakat juga berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan secara terpadu dan dipublikasikan kepada masyarakat. Perizinan meliputi izin lingkungan hidup dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang meliputi izin pembuangan air limbah, penyimpanan sementara limbah B3, dan pengumpulan limbah B3 skala daerah. Pengawasan dilakukan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 101 huruf a, b, c, d, dan/atau m dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00. Denda ini merupakan penerimaan negara.