Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 5/2009 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2009Tanggal Penetapan:17 September 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku17 September 2009
Tanggal Penetapan17 September 2009
Tempat PenetapanBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumbangan dapat berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, dan lain-lain yang diberikan secara sukarela dan tidak mengikat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Pendapatan Daerah bertugas menyelenggarakan penerimaan sumbangan, dan semua hasil penerimaan yang berbentuk uang disetor ke kas daerah, sementara yang berbentuk barang menjadi kekayaan daerah. Sumbangan harus digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah dan dicantumkan dalam APBD jika berupa uang. Pengelolaan sumbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

(-)

(-)