Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 1/2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 404).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017-2022. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra OPD dan RKPD, serta instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD diperlukan untuk menjamin koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan strategi perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi misi tujuan dan sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.
  • RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra OPD dan RKPD.
  • Perencanaan pembangunan daerah menggunakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta rencana tata ruang yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah.
  • Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
  • Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan pengevaluasian RPJMD.

1. Dokumen Perencanaan Pembangunan yang bersifat sektoral yang sudah ada dan masih berlaku wajib disesuaikan dengan RJPMD ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. RKPD tahun 2018 wajib disesuaikan dengan RJPMD ini paling lambat 2 (dua) bulan sejak diundangkan. 3. Sebelum RPJMD periode berikutnya ditetapkan, penyusunan RKPD tahun pertama periode Bupati berikutnya berpedoman kepada RPJMD ini. 4. RKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.

(-)