Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 2/2020 · Perda Kota Denpasar No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2020Tanggal Penetapan:3 April 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku03 April 2020
Tanggal Penetapan03 April 2020
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2019 Nomor 32).

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan fungsi pemerintahan di kelurahan, mengingat Peraturan Walikota sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan prima, memperkuat pemerintahan di kelurahan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan mekanisme pengangkatan Kepala Lingkungan, yang meliputi persyaratan administrasi, proses penjaringan dan penyaringan calon, serta penetapan oleh Camat. Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian Kepala Lingkungan, baik pemberhentian karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun karena sebab lain seperti usia, terpidana, berhalangan tetap, atau melanggar larangan. Diatur pula mengenai kekosongan jabatan Kepala Lingkungan dan penunjukan pelaksana tugas. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi Kepala Lingkungan dalam membantu Lurah menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Lingkungan memiliki fungsi sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan sarana dan fasilitas umum, serta membina lembaga kemasyarakatan. Selain itu, terdapat larangan bagi Kepala Lingkungan untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, atau terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini juga mengatur kesejahteraan Kepala Lingkungan berupa penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan tunjangan tambahan.

1. Kepala Lingkungan yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat Keputusan Pengangkatannya. 2. Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Pengangkatan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan Camat.

1. Kepala Lingkungan yang melanggar salah satu atau seluruh larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian oleh Camat atas laporan Lurah.