Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 2/2012 · Perda Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:28 Maret 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan28 Maret 2012
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 821).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 1.329.896.694.000,00, belanja sebesar Rp 1.486.558.855.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 156.662.161.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 165.089.161.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 8.427.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 156.662.161.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD atau dilaporkan dalam realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)