Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber)

Juga dikenal sebagai: Permenperin 34/2021 · Permenperin No. 34 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 34 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:23 Desember 2021
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStandar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan23 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber). Tujuan dari penetapan SIH adalah untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi yang efisien dan efektif dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, selaras dengan kelestarian lingkungan hidup, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. SIH terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH jika diperlukan.

1. Sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber). 3. Audit surveilans terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) dan masih berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)