Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber). Tujuan dari penetapan SIH adalah untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi yang efisien dan efektif dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, selaras dengan kelestarian lingkungan hidup, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
SIH terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan.
Perusahaan industri yang telah memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH jika diperlukan.