Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 12/2016 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 531) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 613). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 532) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Peraturan ini juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan penataan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Perangkat Daerah yang dibentuk terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan Kecamatan merupakan perangkat daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Peraturan ini juga mengatur mengenai tipe dari masing-masing Perangkat Daerah, yang didasarkan pada intensitas atau beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan. Selain itu, diatur pula mengenai kedudukan Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, Staf Ahli Bupati, serta Jabatan Perangkat Daerah.

1. Penyesuaian status kelembagaan dan pengisian jabatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Pegawai Aparatur Sipil Negara pada satuan kerja perangkat daerah yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diisinya jabatan kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis yang terbentuk sebelum Peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)