Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 17/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 13 dari Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Perubahan ini berkaitan dengan sanksi administratif yang dikenakan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara jika melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1). Sanksi berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk pelanggaran Pasal 11 ayat (1) dan (2), dan denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan yang melanggar Pasal 12 ayat (1). Latar belakang perubahan ini adalah adanya kesalahan penunjukan Pasal pada Pasal 13 sehingga perlu disesuaikan kembali.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan.