Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 5/2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2024Tanggal Penetapan:30 Agustus 2024
Investasi & Penanaman ModalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2024
Tanggal Penetapan30 Agustus 2024
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi, yang selama ini berperan penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKM).

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk merangsang minat investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Prinsip pemberian insentif dan kemudahan investasi meliputi kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria investor yang dapat diberikan insentif dan kemudahan, seperti memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, menggunakan sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungan, melakukan alih teknologi, bermitra dengan UMKM, dan berorientasi ekspor.
  2. Bentuk insentif yang dapat diberikan, antara lain pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian bantuan modal kepada UMKM, bantuan untuk riset dan pengembangan UMKM, bantuan fasilitas pelatihan vokasi UMKM, dan bunga pinjaman rendah.
  3. Bentuk kemudahan investasi yang dapat diberikan, antara lain penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi, kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.
  4. Tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi, yang meliputi pengajuan permohonan oleh investor, verifikasi oleh Tim Verifikasi dan Penilaian, rekomendasi dari Tim kepada Bupati, dan penetapan penerima insentif dan kemudahan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur jenis usaha atau kegiatan yang diprioritaskan untuk diberikan insentif dan kemudahan investasi, seperti usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan usaha yang terbuka dalam rangka investasi yang memprioritaskan keunggulan daerah.

(-)

(-)