Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID 19)

Juga dikenal sebagai: PMK 31/PMK.04/2020 · PMK No. 31/PMK.04/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2020Tanggal Penetapan:13 April 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaInsentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID 19)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 April 2020
Tanggal Penetapan13 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan insentif tambahan kepada perusahaan yang menerima fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengantisipasi dampak negatif pandemi terhadap industri dalam negeri dan ketersediaan barang. Ketentuan substansial meliputi pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai untuk barang-barang tertentu yang digunakan dalam penanganan COVID-19, serta pengaturan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat. Perusahaan penerima fasilitas ini juga diwajibkan untuk melakukan ekspor hasil produksi dalam jangka waktu tertentu, dengan kemungkinan perpanjangan waktu dalam kondisi tertentu. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pelaporan realisasi ekspor dan kewajiban pelunasan pajak jika tidak memenuhi ketentuan ekspor.

(-)

  • 1. Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.