di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID 19)
Juga dikenal sebagai: PMK 31/PMK.04/2020 · PMK No. 31/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan insentif tambahan kepada perusahaan yang menerima fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengantisipasi dampak negatif pandemi terhadap industri dalam negeri dan ketersediaan barang. Ketentuan substansial meliputi pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai untuk barang-barang tertentu yang digunakan dalam penanganan COVID-19, serta pengaturan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat. Perusahaan penerima fasilitas ini juga diwajibkan untuk melakukan ekspor hasil produksi dalam jangka waktu tertentu, dengan kemungkinan perpanjangan waktu dalam kondisi tertentu. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pelaporan realisasi ekspor dan kewajiban pelunasan pajak jika tidak memenuhi ketentuan ekspor.