di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu Di Kota Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2012 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi perizinan.
Peraturan ini mengatur tiga jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Retribusi IMB dikenakan atas jasa pelayanan izin mendirikan bangunan gedung dan bangun-bangunan. Retribusi Izin Gangguan dikenakan atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Retribusi Izin Trayek dikenakan sebagai pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
Peraturan ini menetapkan subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis perizinan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan berbagai faktor seperti luas bangunan, dampak lingkungan, lokasi usaha, dan jenis kendaraan.
Pemerintah Kota Semarang berwenang melakukan pemungutan retribusi di seluruh wilayah daerah. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa/pelayanan dari Pemerintah Daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.