Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu Di Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2012 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2012Tanggal Penetapan:15 Mei 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1998 Seri B Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999 Seri B Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1998 Seri B Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi perizinan.

Peraturan ini mengatur tiga jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Retribusi IMB dikenakan atas jasa pelayanan izin mendirikan bangunan gedung dan bangun-bangunan. Retribusi Izin Gangguan dikenakan atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Retribusi Izin Trayek dikenakan sebagai pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang pada suatu atau beberapa trayek tertentu.

Peraturan ini menetapkan subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. Selain itu, diatur pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis perizinan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan berbagai faktor seperti luas bangunan, dampak lingkungan, lokasi usaha, dan jenis kendaraan.

Pemerintah Kota Semarang berwenang melakukan pemungutan retribusi di seluruh wilayah daerah. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa/pelayanan dari Pemerintah Daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.