Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 3/2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2018Tanggal Penetapan:13 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku13 Juli 2018
Tanggal Penetapan13 Juli 2018
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu ayat pada Pasal 2 yang mengatur bahwa Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tidak dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, kecuali untuk retribusi jasa laboratorium lingkungan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran angka I (satu romawi) pada bagian Kimia Lingkungan dan penambahan satu angka baru yakni angka IV (empat romawi).

(-)

(-)