Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 8/2015 · Perda Kota Kendari No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2015Tanggal Penetapan:11 November 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pencemaran Udara
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku11 November 2015
Tanggal Penetapan11 November 2015
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bertujuan untuk mewujudkan udara bersih dan sehat sebagai hak setiap orang, mengingat pesatnya pembangunan kota Kendari yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara. Kebijakan ini mencakup perlindungan mutu udara ambien berdasarkan baku mutu udara ambien nasional, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan, dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pemerintah Daerah melalui SKPD menetapkan kebijakan teknis pengendalian pencemaran udara, menyusun program kerja daerah, dan melakukan inventarisasi mutu udara. Setiap orang atau badan usaha yang mengeluarkan emisi atau gangguan wajib menaati baku mutu dan melakukan upaya pencegahan serta memberikan informasi yang akurat. Walikota menetapkan ISPU, pedoman teknis perhitungan dan pelaporan ISPU, serta mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara jika ISPU mencapai ambang batas berbahaya. Pengawasan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan mutu udara. Biaya pengendalian pencemaran udara dibebankan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan, dan ganti rugi wajib dibayarkan kepada pihak yang dirugikan akibat pencemaran udara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 29, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).