Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bertujuan untuk mewujudkan udara bersih dan sehat sebagai hak setiap orang, mengingat pesatnya pembangunan kota Kendari yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara. Kebijakan ini mencakup perlindungan mutu udara ambien berdasarkan baku mutu udara ambien nasional, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan, dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pemerintah Daerah melalui SKPD menetapkan kebijakan teknis pengendalian pencemaran udara, menyusun program kerja daerah, dan melakukan inventarisasi mutu udara. Setiap orang atau badan usaha yang mengeluarkan emisi atau gangguan wajib menaati baku mutu dan melakukan upaya pencegahan serta memberikan informasi yang akurat. Walikota menetapkan ISPU, pedoman teknis perhitungan dan pelaporan ISPU, serta mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara jika ISPU mencapai ambang batas berbahaya. Pengawasan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan mutu udara. Biaya pengendalian pencemaran udara dibebankan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan, dan ganti rugi wajib dibayarkan kepada pihak yang dirugikan akibat pencemaran udara.