Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tafaeri Nias Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 7/2015 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Oktober 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Umum Daerah Tafaeri Nias Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Oktober 2015
Tempat PenetapanLotu

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tafaeri Nias Utara sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggung jawab kepada Bupati Nias Utara. Pembentukan Perumda ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan jasa, peningkatan sarana prasarana, penyediaan lapangan kerja, serta menghasilkan laba untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Bidang Usaha: Perumda bergerak dalam bidang perumahan dan permukiman, perhotelan dan kepariwisataan, transportasi dan ekspedisi, konstruksi, pertanian dan perkebunan, kesehatan dan farmasi, percetakan, perbengkelan, serta perdagangan dan industri manufaktur.
  2. Modal: Modal Perumda bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara, dengan setiap perubahan modal ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
  3. Tugas Pokok dan Fungsi: Perumda bertugas mengelola perusahaan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mendukung kebijakan pemerintah daerah, mengoptimalkan potensi sumber daya daerah, membangun jaringan kerjasama, membina UMKM dan koperasi, serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Fungsinya meliputi pelayanan umum, perolehan keuntungan, dan koordinasi dengan instansi daerah terkait.
  4. Pengurus: Pengurus Perumda terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sedangkan Badan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan dan bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)