di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 11/2022 · Permenlu No. 11 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Luar Negeri. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan, serta menegakkan disiplin Pegawai Kementerian Luar Negeri, mengingat Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, perkembangan hukum, teknologi, dan perubahan nilai sosial, budaya, dan perilaku masyarakat.
Tujuan dari Kode Etik dan Kode Perilaku ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, meningkatkan disiplin, menciptakan suasana kerja yang harmonis, dan meningkatkan etos kerja serta kualitas kerja yang profesional. Kode Etik dan Kode Perilaku ini berlandaskan pada nilai dasar aparatur sipil negara dan nilai Kementerian yang meliputi profesionalisme, integritas, manfaat, proaktif, inovatif, dan nilai kejuangan.
Kode Etik dan Kode Perilaku meliputi etika dalam penyelenggaraan bernegara dan pemerintahan, berorganisasi, bermasyarakat, melakukan pelayanan publik, terhadap sesama Pegawai, dan terhadap diri sendiri. Pegawai wajib menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku. Satuan kerja pada Kementerian bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku melalui berbagai upaya seperti koordinasi dengan Inspektorat Jenderal, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, koordinasi dengan penyelenggara urusan kepegawaian, internalisasi nilai Kementerian, edukasi dan layanan psikologis, serta keteladanan dari atasan langsung.
Masyarakat dan/atau Pegawai dapat mengajukan laporan jika mengetahui dugaan pelanggaran kepada pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Jika ditemukan dugaan kuat pelanggaran, Menteri akan membentuk Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan rekomendasi kepada Menteri.