Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 11/2022 · Permenlu No. 11 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2022Tanggal Penetapan:14 Juli 2022
Etika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaKode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku02 Agustus 2022
Tanggal Penetapan14 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1423).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Luar Negeri. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan, serta menegakkan disiplin Pegawai Kementerian Luar Negeri, mengingat Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, perkembangan hukum, teknologi, dan perubahan nilai sosial, budaya, dan perilaku masyarakat.

Tujuan dari Kode Etik dan Kode Perilaku ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, meningkatkan disiplin, menciptakan suasana kerja yang harmonis, dan meningkatkan etos kerja serta kualitas kerja yang profesional. Kode Etik dan Kode Perilaku ini berlandaskan pada nilai dasar aparatur sipil negara dan nilai Kementerian yang meliputi profesionalisme, integritas, manfaat, proaktif, inovatif, dan nilai kejuangan.

Kode Etik dan Kode Perilaku meliputi etika dalam penyelenggaraan bernegara dan pemerintahan, berorganisasi, bermasyarakat, melakukan pelayanan publik, terhadap sesama Pegawai, dan terhadap diri sendiri. Pegawai wajib menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku. Satuan kerja pada Kementerian bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku melalui berbagai upaya seperti koordinasi dengan Inspektorat Jenderal, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, koordinasi dengan penyelenggara urusan kepegawaian, internalisasi nilai Kementerian, edukasi dan layanan psikologis, serta keteladanan dari atasan langsung.

Masyarakat dan/atau Pegawai dapat mengajukan laporan jika mengetahui dugaan pelanggaran kepada pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Jika ditemukan dugaan kuat pelanggaran, Menteri akan membentuk Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan rekomendasi kepada Menteri.

(-)

1. Sanksi Pelanggaran dalam Keputusan Menteri berupa sanksi moral. 2. Sanksi moral berupa pernyataan yang disampaikan secara terbuka atau tertutup. 3. Sanksi moral ditindaklanjuti dengan keharusan bagi Terlapor untuk membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan secara tertutup atau terbuka sesuai dengan jenis sanksi moral yang dijatuhi. 4. Dalam hal Terlapor yang dijatuhi sanksi moral tidak bersedia membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan, Terlapor dapat dijatuhi tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.