Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 17/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 17 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Sistem Pendidikan NasionalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan16 Desember 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 71); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 25 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 88).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah perpustakaan sebagai sarana pendidikan daerah dan wahana pelestarian budaya, serta perlunya pembudayaan kegemaran membaca untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah menyediakan pelayanan perpustakaan yang cepat dan tepat, mewujudkan pengelolaan perpustakaan yang berkelanjutan sebagai wahana pendidikan, penelitian, dan pelestarian budaya daerah, serta melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca untuk mencerdaskan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan norma, standar, dan pedoman penyelenggaraan perpustakaan, pembinaan teknis, pelestarian koleksi daerah, pelaksanaan serah simpan karya cetak dan rekam, serta pengembangan jabatan fungsional Pustakawan.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan, kelangsungan pengelolaan, promosi gemar membaca, fasilitasi penyelenggaraan, dan pengembangan perpustakaan umum daerah.
  3. Jenis-jenis perpustakaan yang diatur, meliputi Perpustakaan Umum, Sekolah/Madrasah, Perguruan Tinggi, dan Khusus, beserta ketentuan spesifik mengenai penyelenggaraan dan tanggung jawab masing-masing.
  4. Pengelolaan perpustakaan berdasarkan kepemilikan, meliputi Perpustakaan Daerah, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Masyarakat, Keluarga, dan Pribadi, dengan fungsi dan tanggung jawab yang berbeda.
  5. Ketentuan mengenai jenis dan jumlah koleksi perpustakaan, pengadaan, pengembangan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian bahan perpustakaan, termasuk naskah kuno.
  6. Pengaturan mengenai sarana dan prasarana perpustakaan, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, akreditasi dan sertifikasi perpustakaan, serta pembudayaan kegemaran membaca.

(-)

(-)