Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang Manajemen Krisis Siber. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Persiapan Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber: Meliputi penyusunan rencana kontingensi Krisis Siber dan simulasi rencana kontingensi Krisis Siber. Rencana kontingensi Krisis Siber disusun oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan melibatkan Instansi Penyelenggara Negara dan dapat melibatkan Tim Tanggap Insiden Siber nasional/sektor serta Pemangku Kepentingan. Rencana ini memuat skenario ancaman, karakteristik dan riwayat ancaman siber, peran, tanggung jawab, pola komunikasi, proses penanggulangan dan pemulihan, pembiayaan, dan pelaporan. Simulasi dilakukan melalui latihan dan pemeranan.
- Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber: Meliputi tahapan sebelum, saat, dan setelah Krisis Siber. Koordinasi dilakukan oleh BSSN dengan melibatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
- Sebelum Krisis Siber: Meliputi tanggap Insiden Siber, peringatan dini Krisis Siber (disampaikan oleh Tim Tanggap Insiden Siber nasional kepada PSE), dan penetapan status Krisis Siber (ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala BSSN).
- Saat Krisis Siber: Meliputi penanggulangan (identifikasi, isolasi, pengumpulan bukti, investigasi, penguatan sistem, koordinasi), pemulihan (dilaksanakan oleh PSE), pelaporan penanganan, dan pengakhiran status Krisis Siber. Penanggulangan Krisis Siber dilaksanakan oleh gugus tugas Krisis Siber yang dibentuk oleh Presiden.
- Setelah Krisis Siber: Meliputi penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian, biaya pemulihan, korban jiwa, hilang, dan terluka, serta evaluasi penanganan Krisis Siber.