Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010 mengatur tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRP).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemilihan anggota MRP Papua Barat, dengan mempertimbangkan kesatuan kehidupan adat istiadat dan sosial budaya masyarakat Papua Barat.
Ketentuan Substansial:
Keanggotaan MRP:
- MRP berkedudukan di Ibukota Provinsi dan keanggotaannya diisi melalui mekanisme pemilihan secara demokratis.
- Anggota MRP terdiri dari orang asli Papua yang berasal dari wakil adat, wakil agama, dan wakil perempuan.
- Jumlah anggota MRP adalah 33 orang, dengan komposisi 1/3 wakil adat, 1/3 wakil perempuan, dan 1/3 wakil agama.
Persyaratan Calon Anggota MRP:
- Orang asli Papua berusia antara 30-60 tahun.
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak berstatus sebagai anggota legislatif atau partai politik.
- Berdomisili di Provinsi sekurang-kurangnya 10 tahun.
- Memiliki persyaratan pendidikan minimal (SD untuk wakil adat dan perempuan, SLTP untuk wakil agama).
- Mendapatkan rekomendasi dari masyarakat adat, lembaga keagamaan, atau organisasi perempuan.
Hak Memilih dan Dipilih:
- Anggota masyarakat adat, agama, dan perempuan memiliki hak memilih.
- Pemilih harus memenuhi syarat domisili, usia, dan mendapatkan mandat dari kelompok masyarakat terkait.
- Setiap orang asli Papua yang memenuhi syarat berhak untuk dipilih.
Wilayah Pemilihan dan Kuota:
- Wilayah pemilihan untuk wakil adat dan perempuan dibagi menjadi 4 wilayah pemilihan berdasarkan wilayah Kabupaten/Kota.
- Setiap wilayah pemilihan memiliki kuota kursi untuk wakil adat dan perempuan.
Penyelenggara Pemilihan:
- Penyelenggara pemilihan terdiri dari pelaksana pemilihan (PANPIL Kabupaten/Kota, KOMWILPIL Kabupaten/Kota, KOMWILPIL Provinsi) dan panitia pengawas.
- Pelaksana pemilihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur.
Tahapan Pemilihan:
- Pemilihan wakil adat dan perempuan dilakukan dalam 2 tahap (PANPIL Kabupaten/Kota dan KOMWILPIL Kabupaten/Kota).
- Pemilihan wakil agama dilakukan dalam 1 tahap di tingkat KOMWILPIL Provinsi.
- Pemilihan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, atau jika tidak tercapai, melalui pemungutan suara.
Penetapan Hasil Pemilihan:
- Hasil pemilihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan diajukan kepada Gubernur untuk disahkan.
- Anggota MRP terpilih ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk pengesahan.