di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 8/2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 1.399.528.110.296, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer meliputi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah.
Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 1.611.095.336.283, terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja Modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Belanja Transfer terdiri atas Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 473.582.819.027, terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran Pembiayaan mencakup penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023.