Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 1/2019 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2019Tanggal Penetapan:25 Februari 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Tanggal Berlaku25 Februari 2019
Tanggal Penetapan25 Februari 2019
Tempat PenetapanBintuni

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, wilayah adat, hutan adat, dan hak masyarakat hukum adat, serta memperkuat akses dan peran serta masyarakat hukum adat terhadap tanah, air, dan sumber daya alam melalui lembaga adat. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan wilayah adat yang adil, bermanfaat, dan berkelanjutan berdasarkan hukum adat, serta menata kelembagaan adat dan kepemimpinan adat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengakuan terhadap 7 (tujuh) suku di Kabupaten Teluk Bintuni sebagai Masyarakat Hukum Adat, yaitu Suku Kuri, Suku Wamesa, Suku Irorutu, Suku Sebyar, Suku Simuri, Suku Sougb, dan Suku Moskona. Setiap suku terdiri dari marga-marga yang memiliki wilayah adat, sumber daya alam, pengetahuan asli, dan kekayaan budaya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat, termasuk hak ulayat, hak marga atas tanah dan sumber daya alam, hak memperoleh ganti rugi, dan hak untuk mengurus diri sendiri.

Selain itu, peraturan ini membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi keberadaan masyarakat hukum adat, inventarisasi dan verifikasi wilayah adat, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa. Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat melalui penyediaan personel, anggaran, dan pusat layanan informasi.

1. Hak milik atas tanah yang terdapat di dalam wilayah adat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap dilindungi berdasarkan hukum adat dan peraturan perundang-undangan. 2. Pemegang hak atas tanah berhak mendapat pemberitahuan mengenai keberadaan hak atas tanahnya yang berada di wilayah adat. 3. Dalam hal pemegang hak atas tanah tidak menginginkan tanahnya ada di dalam wilayah adat, pemegang hak atas tanah berhak mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi atau penggantian tanah. 4. Izin pemanfaatan sumber daya alam atau hak atas tanah yang berjangka waktu dan terdapat di dalam wilayah adat yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau hak.

(-)