di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 5/2020 · Perda Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2020 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mendukung perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Boyolali dengan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal dan terintegrasi. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial: