Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 5/2020 · Perda Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2020Tanggal Penetapan:23 Maret 2020
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku23 Maret 2020
Tanggal Penetapan23 Maret 2020
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali.

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2020 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mendukung perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Boyolali dengan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal dan terintegrasi. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan transportasi yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah dan menambahkan beberapa definisi terkait lalu lintas dan angkutan jalan.
  2. Ruang Lingkup: Menghapus beberapa ruang lingkup yang dianggap tidak relevan.
  3. Pengujian Kendaraan Bermotor: Mengatur lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor serta tenaga penguji.
  4. Bengkel Umum: Mengatur klasifikasi bengkel umum dan sertifikasi bengkel.
  5. Kecelakaan Lalu Lintas: Mengatur program dan rencana kerja penanggulangan kecelakaan lalu lintas.
  6. Pembinaan Pengemudi: Mengatur pembinaan pengemudi angkutan umum.
  7. Perizinan Angkutan: Mengatur perizinan penyelenggaraan angkutan umum, termasuk persyaratan dan masa berlaku izin.
  8. Terminal: Mengatur pembangunan dan penyelenggaraan terminal penumpang.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembatalan izin, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 12 dan Pasal 103 dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dan Pasal 24 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.