di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 4/2025 · Perka BNN No. 4 Tahun 2025 · Perka BNN Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Manajemen Talenta di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan karir pegawai BNN yang akuntabel, objektif, terencana, dan terbuka, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020.
Tujuan dari Manajemen Talenta BNN adalah meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional, mempersiapkan talenta terbaik untuk posisi kunci, mendorong profesionalisme, mewujudkan rencana suksesi yang objektif, dan memastikan ketersediaan talenta yang tepat pada jabatan yang tepat.
Ketentuan substansial mencakup:
Manajemen Talenta BNN didukung oleh infrastruktur seperti peta jabatan, profil talenta, standar penilaian, standar kompetensi jabatan, penilaian kinerja, pola karier, tim manajemen talenta, program pengembangan talenta, panitia seleksi, basis data SDM, sistem informasi manajemen talenta, dan anggaran.