Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 4/2025 · Perka BNN No. 4 Tahun 2025 · Perka BNN Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:10 Maret 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaManajemen Talenta di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan10 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195). 2. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 999) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 907).

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang Manajemen Talenta di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah untuk pengelolaan karir pegawai BNN yang akuntabel, objektif, terencana, dan terbuka, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020.

Tujuan dari Manajemen Talenta BNN adalah meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional, mempersiapkan talenta terbaik untuk posisi kunci, mendorong profesionalisme, mewujudkan rencana suksesi yang objektif, dan memastikan ketersediaan talenta yang tepat pada jabatan yang tepat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Akuisisi Talenta: Identifikasi jabatan kritikal, analisis kebutuhan talenta, penetapan strategi akuisisi, identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta, penetapan kelompok rencana suksesi, dan pencarian talenta melalui mutasi/rotasi dan penugasan.
  2. Pengembangan Talenta: Akselerasi karier, pengembangan kompetensi melalui Corporate University, pembelajaran di dalam dan luar kantor, serta peningkatan kualifikasi melalui tugas belajar.
  3. Retensi Talenta: Mempertahankan talenta melalui rencana suksesi, rotasi jabatan, pengayaan jabatan, perluasan jabatan, dan penghargaan.
  4. Penempatan Talenta: Berdasarkan rencana suksesi dan kebutuhan strategis BNN, dapat dilakukan lintas satuan kerja atau lintas instansi pemerintah.
  5. Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan secara periodik oleh tim Manajemen Talenta dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian BNN.

Manajemen Talenta BNN didukung oleh infrastruktur seperti peta jabatan, profil talenta, standar penilaian, standar kompetensi jabatan, penilaian kinerja, pola karier, tim manajemen talenta, program pengembangan talenta, panitia seleksi, basis data SDM, sistem informasi manajemen talenta, dan anggaran.

(-)

(-)