Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan seluruh jenis pajak dan retribusi dalam satu peraturan daerah, menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur pajak dan retribusi secara terpisah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak.
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak untuk setiap jenis pajak.
4. Masa pajak, saat terutangnya pajak, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak.
5. Jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
6. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi.
7. Tata cara penghitungan retribusi, termasuk tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
8. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.
9. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi.
10. Kemudahan perpajakan daerah, seperti perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, serta pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak.
11. Insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan.
12. Pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
13. Kerahasiaan data wajib pajak.
14. Pemanfaatan penerimaan pajak dan retribusi daerah.