Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1968 tentang Perobahan Peraturan Masa Berlakunja Bonus Ekspor

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1968 · Keppres No. 1 Tahun 1968 · Keppres Nomor 1 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 1968Tanggal Penetapan:6 Januari 1968
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerobahan Peraturan Masa Berlakunja Bonus Ekspor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Januari 1968
Tanggal Penetapan06 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet Dwikora No. Aa/E/74/66 tanggal 2 Mei 1966.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan masa berlaku Bonus Ekspor dengan perkembangan koers dan tata-cara jual beli yang lebih tertib. Keputusan ini mengubah jangka waktu berlakunya Bonus Ekspor dari tiga bulan kalender menjadi dua puluh satu hari sejak tanggal Bonus Ekspor. Selain itu, Bonus Ekspor yang sudah kadaluarsa akan dibeli oleh Bank Sentral, yang juga menetapkan koers pembeliannya. Bonus Ekspor yang masih berlaku lebih dari dua puluh satu hari pada saat keputusan ini mulai berlaku akan menjadi kadaluarsa pada hari kedua puluh dua setelah keputusan ini berlaku.

1. Bonus Ekspor yang pada hari mulai berlakunya keputusan ini masih mempunyai sisa jangka waktu berlaku lebih dari dua puluh satu hari menjadi kadaluwarsa pada hari kedua puluh dua setelah hari mulai berlakunya keputusan ini.

(-)