Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 41/2015 · Perka Arsip Nasional No. 41 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPengelolaan Arsip Terjaga
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku16 September 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Daftar, Pemberkasan dan Pelaporan Serta Penyerahan Arsip Terjaga.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Arsip Terjaga yang merupakan arsip negara penting bagi keberlangsungan bangsa dan negara. Pengelolaan ini melibatkan identifikasi, pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan arsip oleh pencipta arsip seperti lembaga negara dan BUMN kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsip Terjaga mencakup berbagai kategori seperti arsip kependudukan, kewilayahan, perbatasan, dan perjanjian internasional. Pimpinan pencipta arsip bertanggung jawab untuk memelihara dan melaporkan arsip ini kepada ANRI dalam jangka waktu satu tahun setelah pelaksanaan kegiatan. Peraturan ini juga menetapkan teknik pengelolaan Arsip Terjaga yang harus diikuti.

(-)

(-)