Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Tamiang 5/2022 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2022Tanggal Penetapan:29 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Tanggal Berlaku29 Agustus 2022
Tanggal Penetapan29 Agustus 2022
Tempat PenetapanKuala Simpang

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Qanun ini juga merinci surplus/defisit, pembiayaan, dan SILPA dalam APBK. Selain itu, Qanun ini mencantumkan berbagai lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, seperti laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar aset tetap daerah, dan daftar kewajiban daerah. Bupati kemudian akan menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBK ini.

(-)

(-)