Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 8/2022 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2022Tanggal Penetapan:13 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku13 Oktober 2022
Tanggal Penetapan13 Oktober 2022
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2022 bertambah sebesar Rp. 110.386.712.042, sehingga menjadi Rp. 1.705.662.034.813.
  • Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.587.473.591.277.
  • Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.703.162.034.813.
  • Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 118.188.443.536.
  • Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 2.500.000.000.
  • Rincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan Pimpinan DPRD.

(-)

(-)