Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perda DIY No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2016Tanggal Penetapan:24 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Perda DIY No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku24 Februari 2016
Tanggal Penetapan24 Februari 2016
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 15 dan 18 mengenai definisi Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Pemeriksaan, penambahan huruf g pada Pasal 2 sehingga mencakup Retribusi Tempat Khusus Parkir, perubahan pada Pasal 4 ayat (1) terkait objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, penambahan angka 5 pada Pasal 18 huruf a mengenai Obyek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, penyisipan BAB VIIIA mengenai Retribusi Tempat Khusus Parkir yang mencakup Pasal 44A hingga 44G, serta perubahan pada Lampiran I, III, IV, dan VI dan penambahan Lampiran VII mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk memperbarui dan menyesuaikan jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

(-)

(-)