Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2016

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Jawa Tengah 78/2016 · Pergub Provinsi Jawa Tengah No. 78 Tahun 2016 · Pergub Provinsi Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:15 Desember 2016
Pertambangan & Sumber EnergiStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan15 Desember 2016
Tempat PenetapanSemarang

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Pergub ini merupakan peraturan baru yang menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah sesuai penataan perangkat daerah terbaru.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?

    Ya. Pasal 57 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa pada saat Pergub ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Pergub No.78/2016 menggantikan Pergub No.74/2008.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya?

    Tidak secara teknis mengubah, melainkan mencabut dan menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2008. Pergub ini disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016) sehingga bersifat penataan ulang organisasi dan tata kerja sesuai ketentuan baru.

  • Dasar hukum terkait:
    • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950;
    • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
    • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahan terakhir UU No.9/2015);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
    • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 dan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  • Status Berlaku:

    Pasal 58 menyatakan Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen ini diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2016 (dengan pelaksanaan tertentu yang diatur lebih lanjut mulai 1 Januari 2017 — lihat Pasal 56). Selain itu Pasal 57 ayat (2) mewajibkan semua ketentuan yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas untuk menyesuaikan pengaturannya dengan Pergub ini.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    Dalam bagian "Menimbang" Pergub ini menegaskan tujuan penataan organisasi dan tata kerja Dinas adalah untuk mewujudkan organisasi yang rasional, proporsional, efisien, efektif, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum; serta untuk menghasilkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan pelayanan publik. Pergub ini juga disusun untuk menyesuaikan perangkat daerah dengan ketentuan Perda Provinsi dan Peraturan Pemerintah terbaru.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
    • Kewajiban institusional: Dinas wajib melaksanakan tugas membantu Gubernur dalam urusan energi dan sumber daya mineral (Pasal 3) dan menjalankan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada bidang‑bidang yang diatur (Pasal 4).
    • Kewajiban pimpinan unit: Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan pimpinan unit lainnya wajib memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan menerapkan sistem pengendalian intern, serta mengambil langkah korektif terhadap penyimpangan (Pasal 6, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49).
    • Kewajiban administratif dan teknis: Sekretariat dan setiap subbagian diwajibkan menyiapkan bahan perumusan kebijakan, bahan koordinasi, pelaksanaan administrasi (kepegawaian, keuangan, hukum, pengadaan, arsip) dan pelaporan (Pasal 8-13).
    • Kewajiban teknis sektoral: Setiap bidang dan seksi mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis, rekomendasi perizinan teknis, inventarisasi potensi, pemetaan, perhitungan produksi, serta pembinaan dan evaluasi (Pasal 14-39).
    • Hak/ wewenang: Secara implisit Dinas dan unit‑unitnya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi teknis dan melakukan pembinaan sesuai tugasnya (mis. rekomendasi izin, penerbitan SKT, persetujuan dokumen teknis, sertifikasi laik operasi), namun kewenangan formal tertentu tetap tunduk pada peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi.
  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:
    • Rasionalitas, proporsionalitas, efisiensi dan efektivitas;
    • Akuntabilitas publik dan kepastian hukum;
    • Good governance: bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme;
    • Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar unsur organisasi dan lintas instansi (Pasal 46);
    • Penerapan sistem pengendalian intern pemerintahan pada setiap unit (Pasal 47).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
    • Struktur organisasi diatur sedemikian rupa: Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, Umum & Kepegawaian), bidang‑bidang teknis (Geologi & Air Tanah, Mineral & Batubara, Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan), UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional (Pasal 5, Pasal 10, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 37, Pasal 40-43).
    • Penetapan tugas dan fungsi masing‑masing unit yang rinci (bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan) untuk setiap bidang dan seksi (Pasal 4, Pasal 8-13, Pasal 15-20, Pasal 22-27, Pasal 29-33, Pasal 35-39).
    • Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural ditentukan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 51 ayat 1); jabatan pelaksana dan fungsional ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja (Pasal 51 ayat 2-4).
    • Pelaporan berkala atau sewaktu‑waktu oleh Kepala Dinas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Pasal 44); penyusunan analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja (Pasal 45).
    • Pembentukan dan tata kerja UPT diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur, serta pengaturan jabatan fungsional dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Dinas (Pasal 41, Pasal 43 ayat 8).
    • Sinkronisasi data, sasaran/program, serta waktu dan tempat kegiatan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai mekanisme koordinasi (Pasal 52).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Pasal 58 menyatakan Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang dalam dokumen ini adalah 15 Desember 2016. Namun Pasal 56 mengatur bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Pergub ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017. Dengan kata lain, ketentuan normatif berlaku sejak 15 Desember 2016 tetapi implementasi operasional sebagian dimulai 1 Januari 2017.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Pasal 55 memberikan ketentuan grandfathering bagi pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2008: pejabat tersebut tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diangkat pejabat baru berdasarkan Pergub No.78/2016. Dengan demikian terjadi kesinambungan jabatan sampai dilakukan pengangkatan sesuai struktur baru.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Tidak terdapat batas waktu penyesuaian yang rinci selain ketentuan umum bahwa pelaksanaan diatur mulai 1 Januari 2017 (Pasal 56) dan kewajiban menyesuaikan pengaturan lain dengan Pergub ini (Pasal 57 ayat 2). Pembentukan UPT, penjabaran jabatan fungsional dan pengaturan detil lainnya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Dinas sehingga tenggat teknis/administratif akan ditentukan dalam peraturan turunan tersebut.

  • Grandfathering clauses:

    Ada. Pasal 55 menyediakan klausul peralihan yang mempertahankan pejabat yang diangkat berdasarkan Pergub No.74/2008 untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya sampai pejabat baru diangkat berdasarkan Pergub ini. Selain itu Pasal 57 (pencabutan Pergub No.74/2008) memastikan transisi formal dari regulasi lama ke regulasi baru.

  • Ketentuan Pelengkap:

    Beberapa aspek operasional diserahkan untuk pengaturan lebih lanjut (mis. pembentukan dan tata kerja UPT dalam Peraturan Gubernur; pelaksanaan detail jabatan fungsional dalam Peraturan Kepala Dinas), sehingga implementasi teknis memerlukan peraturan turunan dan langkah penyesuaian administratif.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi