di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Jawa Tengah 78/2016 · Pergub Provinsi Jawa Tengah No. 78 Tahun 2016 · Pergub Provinsi Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2016
Ya. Pergub ini merupakan peraturan baru yang menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah sesuai penataan perangkat daerah terbaru.
Ya. Pasal 57 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa pada saat Pergub ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Pergub No.78/2016 menggantikan Pergub No.74/2008.
Tidak secara teknis mengubah, melainkan mencabut dan menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2008. Pergub ini disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016) sehingga bersifat penataan ulang organisasi dan tata kerja sesuai ketentuan baru.
Pasal 58 menyatakan Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen ini diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2016 (dengan pelaksanaan tertentu yang diatur lebih lanjut mulai 1 Januari 2017 — lihat Pasal 56). Selain itu Pasal 57 ayat (2) mewajibkan semua ketentuan yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas untuk menyesuaikan pengaturannya dengan Pergub ini.
Dalam bagian "Menimbang" Pergub ini menegaskan tujuan penataan organisasi dan tata kerja Dinas adalah untuk mewujudkan organisasi yang rasional, proporsional, efisien, efektif, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum; serta untuk menghasilkan penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta meningkatkan pelayanan publik. Pergub ini juga disusun untuk menyesuaikan perangkat daerah dengan ketentuan Perda Provinsi dan Peraturan Pemerintah terbaru.
Pasal 58 menyatakan Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang dalam dokumen ini adalah 15 Desember 2016. Namun Pasal 56 mengatur bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Pergub ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017. Dengan kata lain, ketentuan normatif berlaku sejak 15 Desember 2016 tetapi implementasi operasional sebagian dimulai 1 Januari 2017.
Pasal 55 memberikan ketentuan grandfathering bagi pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2008: pejabat tersebut tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diangkat pejabat baru berdasarkan Pergub No.78/2016. Dengan demikian terjadi kesinambungan jabatan sampai dilakukan pengangkatan sesuai struktur baru.
Tidak terdapat batas waktu penyesuaian yang rinci selain ketentuan umum bahwa pelaksanaan diatur mulai 1 Januari 2017 (Pasal 56) dan kewajiban menyesuaikan pengaturan lain dengan Pergub ini (Pasal 57 ayat 2). Pembentukan UPT, penjabaran jabatan fungsional dan pengaturan detil lainnya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Dinas sehingga tenggat teknis/administratif akan ditentukan dalam peraturan turunan tersebut.
Ada. Pasal 55 menyediakan klausul peralihan yang mempertahankan pejabat yang diangkat berdasarkan Pergub No.74/2008 untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya sampai pejabat baru diangkat berdasarkan Pergub ini. Selain itu Pasal 57 (pencabutan Pergub No.74/2008) memastikan transisi formal dari regulasi lama ke regulasi baru.
Beberapa aspek operasional diserahkan untuk pengaturan lebih lanjut (mis. pembentukan dan tata kerja UPT dalam Peraturan Gubernur; pelaksanaan detail jabatan fungsional dalam Peraturan Kepala Dinas), sehingga implementasi teknis memerlukan peraturan turunan dan langkah penyesuaian administratif.
Tidak mengatur sanksi