di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 19/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan arahan bagi perusahaan serta pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program TJSP yang bersinergi dengan program pembangunan Pemerintah Daerah. Tujuan umum program TJSP adalah meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas setempat, dan masyarakat umum.
Secara khusus, peraturan ini bertujuan untuk:
Perusahaan wajib menyusun rencana program TJSP, bekerjasama dengan pihak terkait, dan menetapkan komitmen TJSP dalam kebijakan manajemen perusahaan. Program TJSP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan bina lingkungan, investasi, sumbangan/donasi, dan/atau promosi. Bidang kerja TJSP meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat adat, dan bidang kerja lainnya yang memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat.
Untuk koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi, dibentuk Tim Kerja TJSP yang ditetapkan oleh Bupati. Penyelenggaraan Program TJSP dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang ditentukan oleh Tim Kerja TJSP, meliputi pengisian formulir, penyusunan rencana, penandatanganan kerjasama, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan hasil pelaksanaan.